Pada hari ini Mahkamah konstitusi memutuskan pemilihan umum Presiden dilaksanakan serentak dengan pemilihan umum Legislatif mulai tahun 2019 dan seterusnya.
berikut ini kutipan amar putusan
Pemohon
1.Nama : Effendi Gazali, Ph.D., M.P.S.I.D, M.Si
Tempat/Tanggal Lahir : Padang, 5 Desember 1965
PeKerjaan : Seniman/aktivis
Alamat : Jalan Pinang Ranti II Nomor 3, RT 013/RW 001, Kelurahan Pinang Ranti,
Kecamatan Makasar, Jakarta Timur
..........................................................
5.Amar Putusan
Menyatakan
:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
1.1. Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1
) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan
Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4924) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1.2. Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1
) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan
Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4924) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
2. Amar putusan dalam angka 1 tersebut di atas berlaku untuk penyelenggaraan
pemilihan umum tahun 2019 dan pemilihan umum seterusnya;
3. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu, Moh. Mahfud MD, selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim,Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Harjono, dan Anwar Usman, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Selasa, tanggal dua puluh enam,bulan Maret, tahun dua ribu tiga belas, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh tiga, bulan Januari, tahun dua ribu empat belas selesai diucapkan pukul 14.53 WIB oleh
delapan Hakim Konstitusi yaitu Hamdan Zoelva selaku Ketua merangkap Anggota,
Arief Hidayat, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Harjono, Muhammad
Alim, Anwar Usman, dan Patrialis Akbar, masing-masing sebagai Anggota, dengan
didampingi oleh Luthfi Widagdo Eddyono sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh
Pemohon/kuasanya, Pemerintah atau yang mewakili, dan Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili. Terhadap
putusan Mahkamah ini, satu hakim
konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati memiliki pendapat berbeda ( dissenting opinion );