Baru baru ini kepolisian metro jaya jakarta berhasil mengungkap pencurian kuota internet oleh mantan pengawai di sebuah perusahaan operator selular
Kuota internet hasil pencurian kemudian digunakan untuk keuntungan pribadi dengan menjualnya
oleh Tersangka berinisial AS (24) bersama temannya NG (27) kuota hasil pencurian tersebut dijual ke perorangan dan agen agen penjual pulsa
Atas perbuatan para tersangka perusahaan operator seluler tersebut mengalami kerugian sekitar Rp.411 juta
Kepolisian akan menjerat para tersangka dengan UU RI No11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman
pidana 5 tahun