Aturan & Kebijakan
Pusat Data dan Statistik Pendidikan dalam melaksanakan tugas
pengelolaan data pokok pendidikan berdasarkan pada dua Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional :
1. Permendiknas No. 38 Tahun 2008
Tentang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Depdiknas
Pasal 7 Ayat (4) :
Semua laman resmi di bawah departemen menggunakan sublaman/subdomain
(nama laman).depdiknas.go.id. sesuai dengan nama satuan kerja terkait.
Pasal 7 Ayat (5) :
Semua surat elektronik (email) resmi di bawah departemen menggunakan alamat
(nama pengguna)@depdiknas.go.id
Pasal 9 Ayat (2) :
Pengelolaan pangkalan data untuk konten data pendidikan menjadi tanggung jawab
Pusat Statistik Pendidikan, Balitbang Depdiknas.
Pasal 9 Ayat (3) :
Pusat Statistik Pendidikan melakukan pengujian dan perbaikan secara
berkala untuk meningkatkan keandalan aplikasi pangkalan data untuk
konten data pendidikan, berkoordinasi dengan pengelola TIK Departemen.
Pasal 11 Ayat (3) :
Pengelolaan sistem pendukung keputusan untuk departemen dalam bentuk
Data Warehouse, On line Analytical Processing (OLAP) dan Business
Intelligence (BI) dilaksanakan oleh Pusat Statistik Pendidikan
berkoordinasi dengan pengelola TIK Departemen.
Pasal 11 Ayat (8) :
Pengadaan, pengembangan, dan penyebarluasan sistem pendukung
keputusan dilaksanakan oleh Pusat Statistik Pendidikan berkoordinasi
dengan pengelola TIK Departemen.
2. Permendiknas No. 36 Tahun 2010
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemdiknas Sesuai dengan kebijakan
Kemdiknas mengenai pendataan pendidikan secara nasional yang diatur
melalui kedua Permendiknas tersebut maka terhitung mulai tahun 2010
pengelolaan data pokok pendidikan dipindahkan dari Biro PKLN Setjen
Kemdiknas kepada Pusat Statistik Pendidikan, Balitbang Kemdiknas
berdasarkan :
3. Berita Acara Serah Terima
Sistem dan Pengelolaan Operasional Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan
Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) No. 22848/A2.3/PR/2010 Tanggal 30
Maret 2010 di Mataram dari Kepala Biro PKLN PKLN Setjen Kemdiknas kepada
Kepala Pusat Statistik Pendidikan, Balitbang Kemdiknas.